Sabtu, 09 Agustus 2008

Indonesia Bebas Korupsi

MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
DI DALAM UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI
Oleh : DR. MARWAN EFFENDY, SH
PENDAHULUAN

Peran penyelenggara negara di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sangat dominan dan jika peran besar itu dimanfaatkan untuk melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka jelas akan memunculkan erosi kepercayaan terhadap pemerintah.
Stigma negatif yang selama ini ditujukan kepada pemerintah, disatu sisi tidak lain karena perilaku oknum-oknum tertentu dari penyelenggara negara yang dianggap tidak sejalan dengan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada publik, sesudah itu berkembang sejalan dengan mewabahnya praktek-praktek KKN dampak dari adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu yang masih diberi ruang akibat fungsi pengawasan yang belum efektif dan efisien, baik pengawas struktural maupun fungsional. Di sisi lain masyarakat sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan, sehingga fungsi kontrol sosial belum memberi arti bagi penyelenggara negara.
Menghadapi fenomena yang demikian, maka memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme di negara kita tercinta ini, tidak cukup hanya mengandalkan istrumen pidana, tanpa disinergikan dengan penanggulangan faktor pemicunya, atau faktor yang menstimulusnya yang selama ini menyuburkan praktek-praktek KKN.
Menurut Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh diperlukan kesamaan visi, misi dan persepsi yang sejalan dengan kondisi yang objektif, jika menghendaki KKN dicegah dan tidak merambah ke berbagai sektor kehidupan, sehingga dapat memotivasi para penyelenggara negara dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien serta bebas dari KKN.

II. MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Faktor yang berpengaruh secara negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) salah satunya adalah kepastian dalam penegakan hukum. Penegakan hukum dalam pengertian sesungguhnya meliputi seluruh lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selama ini masyarakat hanya mengetahui penegakan hukum dalam pengertian khusus yang khusus yang disangkut pautkan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan, termasuk di dalamnya proses penyidikan dan penuntutan.
Komisi sosial ekonomi PBB untuk Asia Pasifik memformulasikan dalam program bakunya, sembilan karakteristik suatu good governance atau pemerintahan yang baik atau yang disebut juga dengan sembilan pilar, pertama participation, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui lembaga perwakilan; kedua, rule of law, dibutuhkan sistem hukum yang adil dan tidak diskriminatif; ketiga, transparency, mudah mendapatkan akses informasi terkait dengan kepentingan umum; keempat, responsiveness, tanggap cepat dan tepat dalam melayani masyarakat; kelima, consensus orientation, ditujukan kepada kepentingan masyarakat luas; keenam, equity, persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan di dalam memperoleh kesejahteraan dan keadilan; ketujuh, efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara efektif dan efisien; kedelapan accountability, kinerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik; dan kesembilan, strategic vision, harus memiliki visi yang jelas.
Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Menghadapi fenomena yang demikian, di dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan kebijakan penyelenggaraan negara 2004-2009, dalam mana diarahkan untuk :
Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Meningkatkan kualitas penyelenggara administrasi negara melalui :
Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;
Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pads semua tingkat dan lini pemerintahan;
Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
Sedangkan sasaran khusus yang ingin dicapai adalah :
Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, profesional dan akuntabel;
Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah dan tidak bertentangan peraturan dan perundangan diatasnya.
Selain itu berbagai kebijakan telah diambil oleh pemerintah di dalam mewujudkan clean governance sebagai upaya mendukung institusi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi antara lain dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Dalam perjalanannya, sebenarnya pemberantasan tindak pidana korupsi sudah menampakkan kemajuan yang berarti dengan dilakukannya tuntutan tinggi terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, bahkan terhadap beberapa perkara dilakukan tuntutan pidana seumur hidup. Namun demikian, instrumen pidana meskipun dengan sanksi yang tegas tersebut, bukanlah satu-satunya upaya untuk menanggulangi dan memberantas korupsi, tetapi dengan tindakan yang tegas dan konsisten ini diharapkan dapat membuat orang berpikir berkali-kali untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga diharapkan tindakan represif ini tidak saja dapat memberikan efek jera (deterrent effect), tetapi dapat juga berfungsi sebagai daya tangkal (preventive effect).
Akhir-akhir ini tidak sedikit para penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif disidangkan, karena terlibat korupsi, sehingga berbagai kalangan menganggap korupsi sepertinya sudah merasuk di seluruh lini kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebenarnya masalah korupsi itu sendiri bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia.
Dari perspektif clean government, kiranya perlu diupayakan suatu pola untuk pemberantasan korupsi. Menurut Syed Husen Alatas “coruption is the abuse of trust in the interest of private gain”, penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Dari pengertian tersebut oleh alatas dikembangkan beberapa tipologi korupsi. Pertama, korupsi transaktif, yakni korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak; kedua, korupsi ekstortif, yakni korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi; ketiga, korupsi investif, yakni korupsi yang bermula dengan tawaran/iming-iming yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan dimasa datang; keempat, korupsi nepotistik, yakni korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat; kelima, korupsi otogenik, yakni korupsi yang terjadi ketika seorang individu pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insider’s information) tentang berbagai kebijakan publik yang semestinya dia rahasiakan; dan keenam, korupsi supportif, yakni perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan. Dengan mengenali tipologi korupsi diatas serta faktor-faktor penyebabnya, barulah reformasi anti korupsi diharapkan dapat diwujudkan dan muaranya menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government).
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi korupsi menurut Jeremy Pope adalah dengan meningkatkan integritas nasional. Memperkenalkan sistem integritas nasional di semua lapisan masyarakat sangat penting bagi proses reformasi dan hendaknya dilakukan secara berkesinambungan. Pendekatan ini penting artinya agar tujuan pembangunan dapat dicapai. Lebih lanjut Jeremy Pope berpendapat bahwa dalam mengejar tujuan itu, hendaknya memperhatikan antara lain:
Pelayanan publik yang efisien dan efektif, serta menyumbang pada pembangunan berkelanjutan;
Pemerintahan yang berjalan berdasarkan hukum, yang melindungi warga masyarakat dari kekuasaan sewenang-wenang (termasuk dari pelanggaran hak asasi manusia); dan
Strategi pembangunan yang menghasilkan manfaat bagi negara secara keseluruhan, termasuk rakyatnya yang paling miskin dan tidak berdaya, bukan hanya bagi para elit.
Tidak kalah penting juga adalah berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM). Sistem rekruitmen menyebabkan sumber daya manusia tidak selalu memiliki kualifikasi sebagai pengemban penyelenggara pemerintahan yang baik. Lebih-lebih di dalam rekruitmen tersebut dasar-dasar hubungan primordial atau ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem promosi dikesampingkan, tentunya akan berdampak juga di dalam memperoleh tenaga yang berpotensi.
Namun demikian berbagai langkah yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung, meskipun belum mampu mengeluarkan Indonesia dari 10 besar kelompok negara terkorup di dunia, tetapi dalam 2 tahun terakhir ini nampak ada peningkatan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan. Hal tersebut terlihat dari data yang teregister di Kejaksaan Agung, yaitu pada tahun 2003 sebanyak 624 perkara, pada tahun 2004 sebanyak 617 perkara, pada tahun 2005 sebanyak 729 perkara, dan pada tahun 2006 periode bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Agustus 2006 sebanyak 517 perkara. Jadi apabila melihat data tersebut, maka wajar saja bila Indonesia masih dianggap masuk di dalam kelompok negara-negara terkorup di dunia.

III. PEMBARUAN METODA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

A. Pengertian Korupsi Secara Yuridis

Mengacu kepada UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, korupsi dapat dikelompokkan sebagai sebagai berikut :
Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) dan gratifikasi.
Kelompok delik pengelapan.
Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion).
Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan.
Sejak Indonesia merdeka, telah beberapa kali dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diawali dengan keluarnya Peraturan No. PRT/PM 06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi dan PRT/PERPU/013/1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan Penilikan Harta Benda dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat, kemudian secara berturut-turut 4 kali mengalami perubahan, pertama keluarnya Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1961, kedua Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketiga Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan keempat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tujuan dilakukan revisi terhadap produk legislasi tersebut, di samping untuk mendorong institusi yang berwenang dan, agar produk legislasi tersebut dapat menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi dan meminimalisir celah-celah hukum, yang dapat dijadikan alasan bagi para pelakunya untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum.
Selain itu dalam upaya menindaklanjuti berbagai kebijakan pemerintah tersebut, Jaksa Agung RI, telah mengambil langkah-langkah yang progresif, yaitu mengintruksikan kepada para Kajati dan Kajari seluruh Indonesia agar mempercepat seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi dan di dalam penyelesaian tersebut tidak hanya bertitik berat kepada kuantitas, tetapi harus memperhatikan juga kualitas perkara, tidak hanya terhadap pihak swasta atau legislatif, melainkan juga yang melibatkan pihak eksekutif.
Oleh karena itu, opini yang berkembang yang menyatakan, bahwa aparat penegak hukum di dalam menindak para koruptor bersifat tebang pilih tidaklah benar, mengingat dari data yang terdapat di Kejaksaan Agung RI, tidak saja meningkat secara kuantitas dan kualitasnya, tetapi juga melibatkan juga jajaran pihak eksekutif, bahkan secara prosentase jauh lebih besar dari legislatif, tidak hanya terbatas kepala-kepala dinas atau pejabat pembuat komitmen, tetapi juga para bupati, walikota dan gubernur yang seluruhnya hingga akhir bulan Oktober 2006 sudah berjumlah 370 perkara, terdiri dari 683 tersangka/terdakwa, 61 orang diantaranya bupati, walikota dan gubernur, sedangkan yang melibatkan legislatif hanya 236 perkara yang melibatkan 890 tersangka/terdakwa.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak saja telah menyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana korupsi sebagai delik formil, tetapi telah memperluas juga pengertian melawan hukum dari delik korupsi dalam pengertian formil dan materiil serta memperluas pengertian alat bukti petunjuk dari pasal 188 ayat 2 KUHAP, tidak hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi meliputi juga informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna sebagaimana digariskan (pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999).
Dengan pengertian delik formil, maka perbuatan tersebut dapat di pidana, jika perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus dibuktikan lagi akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa. Begitu juga terhadap pengembalian hasil korupsi, kepada negara, tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan si pelaku tindak pidana korupsi, karena itu pelaku tetap dapat diajukan ke pengadilan dan dipidana.
Sedangkan pengertian sifat melawan hukum formil dan materiil menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Perluasan perumusan asas legalitas tersebut dasar pemikirannya adalah dalam rangka untuk mewujudkan dan sekaligus menjamin asas keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, dan antara kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Perluasan perumusan asas legalitas dengan pengertian diatas, maka batas-batas tindak pidana juga diperluas, yang tidak hanya didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang, tetapi juga kriteria materiil menurut hukum yang hidup (hukum tidak tertulis). Alur pemikiran yang demikian merupakan penegasan dianutnya pandangan sifat melawan hukum materiil. Dengan penegasan tersebut, maka sifat melawan hukum materiil merupakan unsur mutlak dari tindak pidana, di samping sifat melawan hukum formil.
Mahkamah Agung RI sendiri telah sejak lama menganut pemahaman tersebut di dalam berbagai putusannya menyangkut perkara tindak pidana korupsi, seperti di dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 1966 Nomor : 42 K /Kr/1965 dalam perkara MACHROES EFFENDI, Kasus penyalahgunaan DO Gula (dalam fungsi yang negatif), kemudian dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Desember 1983 Nomor : 275/K/Pid/1982 dalam perkara ENDANG WIJAYA, Kasus korupsi di Bank Bumi Daya dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Desember 1983 Nomor : 275/K/Pid/1983 dalam perkara R.S. NATALEGAWA (dalam fungsi yang positif).
Harus diakui, bahwa upaya menjerat para pelaku korupsi bukan merupakan hal yang mudah, karena diperlukan suatu ketelitian, kecermatan dan keuletan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang akan dirumuskan ke dalam unsur delik yang didakwakan. Menghadapi hal yang demikian itu, maka diperlukan adanya suatu upaya yang strategis, terutama dalam hal penuntutan terkait dengan sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana kita berupa Negatief Wettelijk Stelsel, sebagaimana yang telah ditentukan oleh pasal 183 KUHAP, tidak saja harus mengacu kepada minimal 2 (dua) alat bukti, tetapi Hakim harus mendapat keyakinan terhadap alat bukti tersebut bahwasanya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang didakwakan.
Permasalahan yang muncul pada tanggal 25 Juli 2006 yang lalu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Yudicial Review No. 003/PUU-IV/2006, telah menyatakan, bahwa pengertian melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, sebagaimana tercantum di dalam Penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Namun demikian putusan Yudicial Review tersebut tidak serta merta menganulir putusan Mahkamah Agung yang selama ini sudah menjadi yurisprudensi tetap.
Perspektif yang berbeda akan dikembangkan menyikapi putusan yudicial review Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan mempunyai implikasi hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan, meskipun undang-undang tindak pidana korupsi mengatur juga jenis-jenis lain dari delik korupsi yang tidak memuat unsur melawan hukum.
Disamping itu dengan keluarnya UU No. 17 tahun 2002 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan serta Fatwa Mahakamah Agung RI No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, telah menimbulkan perspekltif lain tentang pengertian kekayaan negara dan keuangan negara.
Jika di telaah secara proporsional, hal demikian tidak harus terjadi dan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya putusannya bersifat ultra petitum (kalau jamak “petita”), begitu juga dengan pengertian keuangan negara, karena berbeda lingkup yang menjadi yurisdiksi hukum administrasi dengan hukum perdata disatu sisi dengan hukum pidana di sisi lain.
Agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, maka seyogianya Mahkamah Agung RI segera merespon putusan yudicial review dari Mahkamah Konstitusi dengan segera mengeluarkan pendapat hukum melalui putusan kasasi.

Pengertian Kerugian Negara dari Perspektif Pidana.

Kapan penyimpangan kebijakan anggaran dan pengelolaan keuangan di daerah dapat dikualifikasi sebagai merugikan negara atau dapat merugikan negara?
Suatu penyimpangan, penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan di daerah, tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara atau dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi, pertama perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dan kedua para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik sipelaku sendiri, orang lain atau korporasi (pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 th 1999 jo Undang-Undang No. 20 th 2001).
Pengertian kerugian negara yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2004 berbeda dengan kerugian negara yang terdapat dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pengertian kerugian negara di dalam pasal 1 angka 22 Undang-undang tahun 2004 adalah Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian ini merupakan pengertian Hukum Administrasi Negara. Sedangkan pengertian kerugian negara yang dimaksud oleh undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pengertian kerugian negara dalam lingkup pidana yang memaknai pengertian keuangan negara di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut sifatnya spesifik, mengacu kepada azas lex spesialis derogat lex generalis dan azas lex superior derogat legi inferiori. Hal ini memang lazim dalam praktek, lebih-lebih tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang digolongkan sebagai extraordinary crime, maka diperlukan extraordinary counter measure yang mengesampingkan azas lex posterior derogat legi priori seperti halnya pengertian Pegawai Negeri di atas. Oleh karena itu apabila seseorang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi maka yang diterapkan adalah pengertian kerugian negara yang memenuhi pengertian kerugian negara yang digariskan di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

C. Rumusan Berbagai Perbuatan Yang Dapat Dikualifikasikan Sebagai Unsur dari Tindak Pidana Korupsi.

Di samping itu pengertian melawan hukum yang dimaksud oleh pasal 1 angka 22 Undang-Undang No.1 tahun 2004 maupun dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006, hanya merupakan perbuatan melawan hukum formil, sedangkan dalam tindak pidana korupsi diatur juga perbuatan melawan hukum materiilnya apabila bertentangan dengan asas-asas yang ada di berbagai produk legislasi.
Pengertian melawan hukum didalam penjelasan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 dinyatakan tidak saja sebagai melawan hukum formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi termasuk juga perbuatan melawan hukum materiil yang bertentangan dengan peraturan tidak tertulis, yaitu perbuatan tercela atau melanggar kepatutan dalam masyarakat.
Pengertian yang demikian ini identik dengan pengertian yang sudah dikenal selama ini dalam teori hukum pidana yaitu criminilee onrecht (melawan hukum formil) dan policie onrecht (melawan hukum materiil)
Tetapi pengertian melawan hukum materiil dengan keluarnya Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, mengenai Pengujian Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi terhadap UUD 1945, Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Disamping itu pengertian melawan hukum yang dimaksud oleh pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 merupakan melawan hukum formill. Memang sebelum keluar putusan yudicial review Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Undang-Undang tindak pidana korupsi menganut paham melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil. Meskipun pengertian melawan hukum materiil oleh putusan Yudicial Review Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi asas-asas yang ada di berbagai produk legislasi yang merupakan grond idee seperti di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :

Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;
Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya untuk mendukung terwujudnya clean government, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah menjabarkan aturan pokok yang terdapat dalam pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam asas-asas umum, baik asas-asas yang telah lama di kenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practise (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
Akuntabilitas berorientasi pada hasil (outcome);
Profesionalitas;
Proporsionalitas;
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Selain itu, di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Demikian pula dalam asas umum pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
Tidak hanya terbatas itu, bahkan lebih jauh Undang-Undang No. 32 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, selain asas-asas tersebut menambah juga asas-asas lain yang diatur dalam pasal 20 seperti asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan negara.
Disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD, kemudian disebutkan pula dalam Pasal 21 bahwa anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan pertanggungjawaban dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, berbagai laporan keuangan daerah ditempatkan dalam dokumen daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 dimuat mengenai Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) : Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Asas-asas umum tersebut harus menjadi kerangka acuan atau frame of reference merupakan pembatas agar di dalam setiap pengelolaan keuangan negara atau grond idee, dapat lebih terarah dan dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek hukum (situationsgebundenheit), mengingat kesemua asas-asas umum tersebut telah diimplementasikan ke dalam klausula pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara.
Disamping itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penerapan Tata Pemerintahan yang Baik disebutkan bahwa sasaran penciptaan tata kerja pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah terciptanya tata kepemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
Penerapan undang-undang pidana dalam penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD yang dilakukan oleh Mantan/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota serta Pimpinan Unit Kementrian/Lembaga/Satuan kerja perangkat daerah diatur di dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2003, “Begitu juga terhadap Bendaharawan/Pegawai Negeri bukan Bendaharawan dan pejabat lain yang ditetapkan untuk menggantikan kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana dan putusan tidak membebaskan dan dari tuntutan ganti rugi” (pasal 64 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 tahun 2004).
Hal ini sejalan dengan Undang–Undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda, tetapi mengatur juga tuntutan ganti rugi sejumlah uang yang dikorupsi.
Selain itu dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bahwa dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, maksudnya meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, tidak menghapus sifat melawan hukum, perbuatan dan pelaku tindak pidana korupsi akan tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana. Oleh karena itu penggunaan suatu anggaran dalam pengelolaan keuangan negara harus dilakukan sesuatu dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, baik secara tegas diatur di dalam undang-undang maupun berupa asas yang menjadi Grond Idee-nya.
Tetapi apapun alasannya, jika suatu perbuatan yang menyimpang dari kaidah yang sudah diatur dan ditetapkan dalam suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara selanjutnya tidak hanya diterapkan tuntutan ganti rugi tetapi diterapkan ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2004 (yang hanya terbatas terhadap hal tertentu saja) dan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu agar dapat menjangkau berbagai modus operandi, penyimpangan yang merugikan keuangan negara yang semakin canggih dan kompleksitas, harus memaknai pengertian keuangan negara di dalam UU tindak pidana korupsi dan antara lain meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil yang sudah diatur dalam undang-undang dan melawan hukum secara materiil yaitu mencakup perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya seperti yang diatur didalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat berarti subjek hukum dari tindak pidana ini menjadi kaya atau bertambah harta kekayaannya, sedangkan pengertian memperkaya orang lain, atau korporasi, dapat diartikan sebagai perbuatan subjek hukum menjadikan orang lain atau korporasi menjadi kaya atau bertambah harta (aset) kekayaannya.
Menurut Sudarto, perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja, misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan sebagainya, sehingga si pembuat bertambah kekayaannya.
Dari sini dapat diketahui, bahwa bertambah tidaknya kekayaan seseorang atau orang lain suatu badan itu, dapat dilihat dari harta benda yang dimilikinya sebanding tidak dengan penghasilannya. Apakah penghasilannya memungkinkan adanya penambahan kekayaan yang bersangkutan. Dibandingkan antara kekayaan yang ada dengan penghasilannya. Bila kekayaan menunjukan lebih besar dari penghasilan, perlu diteliti jauh dan terdakwa harus menjelaskan dari mana asal-usulnya kekayaan itu. Jika penjelasannya tidak masuk akal, maka ada petunjuk bahwa ia telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat bahwa yang diperkaya itu, disamping Terdakwa mungkin juga orang lain dari terdakwa atau suatu korporasi, maka harus juga diperiksa kekayaan dari orang lain atau suatu korporasi itu yang diduga memperoleh hasil dari korupsi.
Disamping itu, menurut putusan MA No : 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No : 275K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 kata “memperkaya”, dapat juga diartikan memperoleh hasil korupsi, walau hanya sebagian.
Pengertian dapat merugikan keuangan negara.
Pengertian keuangan negara yang dimaksud pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, , adalah pengertian keuangan negara sebagaimana yang di atur di dalam penjelasan umum, seperti telah di kemukakan di depan. Dengan demikian pengertian merugikan keuangan negara adalah pengertian merugikan keuangan negara yang memaknai pengertian keuangan negara di dalam penjelasan umum di maksud.
Tidak termasuk Keuangan Negara dalam undang-undang ini ialah keuangan dari badan atau badan hukum yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta atau dari masyarakat seperti PT, Firma atau CV.
Oleh karena itu, bagi Bank yang menyelewengkan atau menyalahgunakan dana yang dihimpun dari nasabah atau masyarakat, tidak dapat dijerat lagi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hanya dijerat oleh delik-delik yang dirumuskan di dalam Undang-Undang Perbankan.
Setelah mengetahui pengertian tentang keuangan negara, selanjutnya akan dibahas tentang pengertian kata “dapat”. Kata “dapat” diatur di dalam pasal 1 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 serta pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Menurut Barda Nawawi Arief, dengan dicantumkannya kata “dapat” di depan unsur merugikan keuangan negara pada kedua pasal ini, merubah delik ini menjadi “delik formil”. Pandangan pembuat Undang-Undang menetapkan kedua pasal ini menjadi delik formil, nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederrechtelijkheid, yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk”, yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan dari suatu delik menurut Undang-Undang.
Jika perubahan tersebut mengacu kepada pengertian delik formil, sebagaimana yang dirumuskan di dalam pasal 362 atau 372 KUHP, maka akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa tidak perlu dibuktikan. Permasalahannya apakah pengertian delik formil yang dimaksud pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang ini sama dengan pengertian delik formil pada pasal 362 atau 372 KUHP? Dalam pasal 362 atau 372 KUHP wujud “barang sesuatu” yang diambil atau dimiliki oleh tersangka/terdakwa adalah “nyata” dan nilainya telah ditetapkan lebih dari Rp. 250,- , sehingga tidak perlu lagi dibuktikan apakah akibat perbuatan tersangka/terdakwa tersebut, korban dirugikan atau tidak. Berbeda dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang ini, jika keuangan negara tersebut berwujud “barang sesuatu” yang nyata, seperti rumah, mobil, perhiasan dan sebagainya, tidak menimbulkan permasalahan di dalam memformulasikannya ke dalam berkas perkara dan surat dakwaan, tetapi jika sebaliknya, maka kata “dapat” dari rumusan pasal 2 dan 3 Undang-Undang ini, harus dikaji lebih jauh.
Mengacu kepada pengertian delik formil diatas, berarti kata “dapat” di dalam rumusan kedua pasal ini, tidak dapat ditafsirkan secara sempit, mengingat kata “dapat” padanannya adalah kata “bisa”, atau dengan kata lain “potensi”, bukan “mungkin”. Jadi kata “dapat” harus mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan audit atau diperhitungkan yang lambat atau cepat secara riil akan terwujud.
Semangat untuk memberantas korupsi perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, tetapi hendaknya tidak mencederai hukum itu sendiri. Penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalahgunakan (misbruik), sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum di dalam mewujudkan ketertiban (order) dan lainnya keadilan. Hal ini penting, mengingat konsekuensi logis dari delik formil unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai salah satu unsur inti (bestandeel) harus dibuktikan, seperti halnya unsur inti lainnya. Disamping surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mensyaratkan pencantuman perkiraan kerugian tersebut, yang tentunya harus didukung bukti-bukti yang dapat diterima oleh akal sehat. Karena pasal 143 ayat (2) sub KUHAP mensyaratkan uraian surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana tersebut. Begitu juga terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, lazimnya mencantumkan berapa besar kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa kepada negara pada akhir persidangan. Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, dimungkinkan dengan adanya ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat”.
Oleh karena itu, perbuatan–perbuatan yang melanggar tata niaga, melanggar sistem perbankan dan bentuk- bentuk lain pelanggaran di bidang perekonomian dapat di golongkan sebagai merugikan perekonomian negara.
Mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak secara eksplisit menegaskan pengertian perekonomian negara, maka dalam praktek, sepertinya tidak pernah seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang dibuktikan perbuatannya dapat memenuhi rumusan unsur merugikan perekonomian negara ini. Untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara dibutuhkan “keterangan ahli”, meskipun unsur ini diawali kata “dapat”, tetapi sifatnya relatif. Seorang ahli akan kesulitan di dalam menentukan ukuran bahwa perbuatan terdakwa tersebut benar-benar berimplikasi terhadap perekonomian negara, baik makro dan mikro. Masalahnya pendapat ahli ekonomi yang satu belum tentu dapat disepakati oleh ahli yang lainnya.
Meskipun undang-undang menegaskan, bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak perlu dibuktikan, tetapi pengalaman selama ini menunjukan, bahwa para hakim lebih cenderung menyatakan seorang terdakwa baru terbukti perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi bila kerugian keuangan dan perekonomian negara itu sudah terjadi. Untuk menghindari kegagalan di dalam penuntutan, maka jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diderita oleh negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa.
Terhadap terdakwa dapat dituntut dengan pidana mati, dalam hal tindak pidana korupsi memenuhi unsur pasal 2 ayat 2, jika korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu :
Apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional.
Apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan terhadap dana-dana penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas.
Apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan terhadap dana-dana penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
Apabila tindak pidana korupsi itu merupakan pengulangan (residive).
Kemudian menyangkut pengertian menguntungkan diri sendiri adalah menambah harta kekayaan atau harta benda atau dapat juga diartikan telah menikmati hasil-hasil yang diperolehnya dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sedangkan menurut Sudarto, merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka.
Pengertian menyalahgunakan kewenangan berarti menyalahgunakan kewajiban yang dibebankan oleh atau yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang menunjukan kepada “posisi” subyek hukum selaku Pegawai Negeri di institusi tempat dia bekerja, kemudian menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan peluang atau waktu yang ada yang seharusnya dipergunakan menjalankan kewajibannya sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang telah digariskan oleh tujuan pokok dan fungsi institusi, sedangkan menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti menyalahgunakan atribut yang menjadi instrumen kewajiban sesuai dengan tujuan pokok dan fungsi institusi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada terkait dengan posisinya selaku Pegawai Negeri di institusi itu secara salah, dapat disebut sebagai “misbruik van gesag atau van bevoeg”.
Menurut Sudarto yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, bahwa kewenangan dan sebagainya itu digunakan tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menurut Andi Hamzah, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, berarti telah melawan hukum.
Menurut Mahkamah Agung dalam putusannya No. 223 /Pid/2002 tanggal 11 Juli 2002, pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu :
“…terlihat dari perbuatan terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang pelayanan Catatan Sipil dan Leges kepada Kas Daerah melainkan sebagian
dari uang tersebut tidak di setor ke Kas Daerah karena dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, sehingga pemerintah daerah menderita kerugian karenanya”.
Kemudian menurut putusan Mahkamah Agung No. 194. K/Pid/1999 tanggal 28 Agustus 2000, unsur menyalahgunakan kewenangan juga menyalahgunakan “kesempatan” atau menyalahgunakan “sarana”, yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya, yaitu :
“…Adalah tidak benar, bila Hakim telah membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti unsur penyalahgunaan wewenang, tanpa mempertimbangkan unsur lainnya; terbukti atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kesempatan” atau “ menyalahgunakan sarana” yang ada pada terdakwa karena jabatannya sebagai PIMPRO (sekarang disebut Pejabat Pembuat Komitmen). Pembangunan proyek jembatan tersebut bukan pekerjaan terdakwa saja, melainkan merupakan suatu “kerja team”, terdiri Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor, konsultan dan pengawas, dalam kerja Tim ini terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan dalam membuat perjanjian pemborongan, tidak melalui rapat, melainkan para anggota Tim hanya tanda tangan saja, karena loyalitasnya anggota kepada terdakwa sebagai atasannya. Tidak adanya perdebatan antara anggota Team dalam suatu rapat, memberi petunjuk yang kuat adanya kolusi antara anggota Tim dengan terdakwa, Cara kerja yang demikian itu, maka telah terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan jembatan yang diuraikan dalam dakwaan subsidair yang mengakibatkan kerugian negara”


IV. PENUTUP
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dapat ditempuh dengan memperbaiki sistem, memperbaiki penghasilan, peningkatan pengawasan, pemberian sanksi yang tegas terhadap penyimpangan, memberikan keteladanan oleh atasan, pendidikan agama dan etika, transparansi kebijakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan korupsi dan atau membuka akses pengaduan yang seluas-luasnya.
Secara umum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah menampakkan kemajuan yang berarti dengan dilakukannya tuntutan tinggi terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, bahkan terhadap beberapa perkara dilakukan tuntutan pidana seumur hidup. Meskipun kita semua menyadari, bahwa instrumen pidana meskipun dengan sanksi yang tegas tersebut, bukanlah satu-satunya upaya yang dapat menanggulangi dan memberantas korupsi, tetapi diharapkan dengan tindakan yang konsekuen dan konsisten secara berkesinambungan dapat membuat orang berpikir berkali-kali jika ingin korupsi, sehingga keinginan untuk mewujudkan clean gorvernment dan good governance dapat dicapai.

SURABAYA, 20 JUNI 2007
DAFTAR BACAAN

Abdul Rahman Saleh, Makalah, MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN SBY, disampaikan pada Diskusi Publik “Mewujudkan Good Governance dalam Pemerintahan SBY” tanggal 19 Juli 2005 di Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Alatas, Syed Hussein, Coruption: Its Nature, Causes and Consequences, Aldershot, Brookfield,Vt.: Avebury.
Pope, Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi,Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003.
World Bank (1997), World Development Report – The State in a Changing World, Washington, DC, World Bank.
Tap MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan kebijakan penyelenggaraan negara 2004-2009.
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar: